Bahasa
Connect with us

Rokan Hulu

PresMa UPP Tolak Polri Dibawah Kementrian

Terbit    :

Dodi Raihan Siregar (Presma UPP)

ROKAN HULU - Dodi Raihan Siregar, Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Pasir Pengaraian (UPP) mengaku menolak wacana Polri di Bawah Kementerian, karena Polri memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sebagai Presiden Mahasiswa  UPP, saya Dodi Raihan Siregar, ingin menyampaikan dukungan penuh kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah pimpinan Presiden langsung dan menolak dibawah Kementerian. Kami percaya bahwa Polri memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi hak-hak asasi manusia”. Ujar Dodi Raihan Siregar, Senin (2/2/26).

Menurut Dodi Raihan Siregar, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka institusi kepolisian akan berada dalam “subordinasi kekuasaan eksekutif”. Kondisi ini sangat berbahaya karena membuka ruang politisasi aparat penegak hukum dan melemahkan prinsip checks and balances dalam demokrasi.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebut Dodi Raihan Siregar, Polri memiliki peran strategis sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada publik. Fungsi tersebut, kata dia, hanya dapat dijalankan secara optimal jika Polri berdiri independen dan bebas dari intervensi politik.

Kemudian, secara konstitusional lanjut Dodi Raihan Siregar, Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dengan tegas menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas untuk kepentingan publil. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Polri bukan instrumen kekuasaan politik, melainkan institusi negara yang harus berdiri netral.

Raihan juga mengingatkan bahwa pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) pasca reformasi merupakan tonggak penting demokratisasi dan reformasi sektor keamanan.

“Penempatan Polri di bawah kementerian dinilai sebagai langkah mundur yang dapat mengaburkan batas antara kepentingan politik dan penegakan hukum. Konstitusi mengamanatkan Polri sebagai institusi yang profesional dan netral. Jika berada di bawah kementerian, netralitas itu terancam karena kementerian merupakan bagian dari struktur politik pemerintahan.

“Kami menolak segala bentuk kebijakan yang berpotensi menghidupkan kembali praktik otoritarianisme dalam wajah baru. Reformasi harus dijaga, bukan justru ditarik mundur,”tegas Raihan. (red)